Terkini.id, Sidoarjo - Menanggapi adanya Juklak maupun Juknis pelayanan BPJS Kesehatan gratis yang dirasa belum jelas dan belum berjalan, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dengan tegas mengatakan bahwa warga Sidoarjo sudah bisa mendapatkan layanan tersebut.
"Warga kota delta sudah bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis di semua fasilitas kesehatan (faskes) yang ditunjuk mulai 1 Juni 2021, sesuai keputusan yang dibuat sebelumnya", ujar Muhdlor. Kamis 10 Juni 2021.
Pihaknya juga membantah informasi tentang adanya warga yang tertolak saat akan berobat. Baik di puskesmas maupun klinik-klinik swasta rekanan BPJS. “Tidak ada itu. Bohong itu,” ungkapnya dengan nada tinggi, ketika ditemui di pendopo Delta Wibawa Sidoarjo.
Menurutnya, suara-suara miring yang mendiskreditkan pemerintah terkait program yang dibiayai Pemkab Sidoarjo dengan dana APBD 2021 sebesar Rp 14 Miliar per bulan itu harus diluruskan dan diklarifikasi.
“Suara-suara jelek yang bilang kalau harus daftar ke Dinsos (Dinas-Sosial-red), nggak ada itu,” ucapnya.
Disamping itu Ia menyampaikan, bahwa warga Sidoarjo cukup membawa KTP saja, saat ingin mendapatkan layanan pengobatan gratis tersebut di faskes yang telah ditetapkan.
“Kalau sampai nggak dilayani, sebut namanya, Puskesmas mana, saya langsung datang. Kalau perlu saya ganti itu,” tegasnya, ancam bupati berusia 30 tahun itu.
Sementara dengan jelasnya, Ia menolak pernyataan Sekda Sidoarjo, Ahmad Zaini yang menyebutkan perlu adanya petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) sebagai payung hukum pelaksanaan program ini. “Juklak apa? Juklak-juklik ta?,” tutur Muhdlor dengan geram.










