Sengketa Lahan Perum Citra Tama Adigraha Bligo Hingga Mengundang Wabup Sidoarjo

Sengketa Lahan Perum Citra Tama Adigraha Bligo Hingga Mengundang Wabup Sidoarjo

Rizal

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Sidoarjo - Wakil Bupati Sidoarjo H. Subandi turun lapangan untuk membantu penyelesaian polemik akses jalan warga perumahan dengan pemilik lahan di Desa Bligo Kecamatan Candi Sidoarjo.

Sekitar belasan tahun polemik tersebut tak ada titik temu antara pemilik lahan dan developer perumahan, sehingga akhirnya Wabup Subandi terjun langsung melihat situasi pemblokiran jalan tersebut yang atas pelaporan Pemerintah Desa (Pemdes) Bligo. Jumat 27 Mei 2022.

Sementara Rudi, yakni sebagai pemilik lahan mengaku mempunyai Surat Keputusan (SK) Gubernur pada objek lahan seluas 50 meter persegi yang digunakan untuk akses jalan warga perumahan menuju sekolah juga pasar desa hingga belasan tahun belum ada kompensasi dari pihak pengembang perumahan.

"Saya mempunyai kepemilikan objek lahan jalan ini dan menuntut hak saya. Hingga belasan tahun lahan digunakan akses jalan perumahan menuju sekolah dan pasar milik desa. Sementara saya meminta kompensasi dari pengembang perumahan sebesar Rp. 600 juta", ujar Rudi saat dikonfirmasi pada Rabu 25 Mei kemarin dilokasi .

Diwaktu yang sama, Halim selaku pengembang Perumahan Citra Tama Adigraha mengatakan, bahwa konflik akses jalan ini sudah lama terjadi dan belum ada titik temunya. Namun Secara legalitas kita semua ada, karena beliau patokannya pokoknya kita ketemu.

"Kita sudah dimediasi oleh Wabup Subandi, dan diberi tenggat waktu 2 bulan untuk menyelesaikan konflik ini. Akhirnya beliau mempunyai dua sulosi yakni pihak perumahan beli tanah tersebut seharga Rp 600 juta, dan atau membangun jembatan baru", jelas Halim.

Disamping itu Wabup Subandi yang memediasi konflik sengketa lahan tersebut menuturkan, laporan tersebut kami terima dari Camat dan Pemdes, sehingga hal ini kami perlu terjun langsung.

"Konflik lahan yang dibuat untuk akses jalan ini merupakan jalan perumahan, dilihat siteplannya perumahan objek ini masih belum ada suatu kebebasan lahan", ungkap Subandi.

Kendati demikian, mediasi sudah dikomunikasikan antara kedua belah pihak yang disaksikan Forkopimka Candi dan BPN dengan 2 opsi kesepakatan. "Sementara ketika 2 opsi tersebut tidak terselesaikan dalam waktu 2 bulan, maka jalan ditutup saja kemudian pengembang bangun jembatan baru", pungkasnya.