Terkini.id, Sidoarjo - Tak mengantongi izin Hiburan Electone dan Wayang Kulit, hajatan dirumah Kepala Desa Sidokepung Kecamatan Buduran Sidoarjo Jawa Timur dibubarkan paksa petugas gabungan TNI-POLRI dan Satpol PP.
Sebagai Kades di kampungnya, Elok Suciati tak menunjukkan jiwa kepemimpinannya karena tak menghiraukan aturan terkait jam malam maupun Prokes. Sehingga pada Sabtu malam 5 Juni 2021, tim gabungan Satgas Covid-19 membubarkan acara yang digelarnya.
Kapolsek Buduran Kompol Samirin, bersama aparat gabungan tiga pilar langsung bergerak cepat mendatangi lokasi hajatan tersebut. Pasalnya acara tersebut melanggar peraturan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
"Hajatan dirumah Kades Sidokepung Elok Suciati tersebut tak mengantongi izin dari Tim Satgas Covid-19, ditingkat Desa maupun Kecamatan. Pembubaran paksa hajatan juga berdasar peraturan Bupati Sidoarjo nomor 58 tahun 2020", ungkap Kompol Samirin, kepada awak media. Sabtu 5 Juni 2021.

Karena melanggar Perbup Sidoarjo terkait jam malam, dan tak mengindahkan aturan Prokes Covid-19 terpaksa acara tersebut kami bubarkan.
Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Buduran Sidoarjo, tetap berjaga-jaga di sekitar lokasi. Untuk mengantisipasi bila hajatan dilanjutkan di gelar kembali.
"Saat ini kita masih berjibaku dalam situasi pandemi Covid-19, jangan sampai adanya hajatan dapat menjadikan kluster baru", pungkasnya.










