Terkini.id,Sidoarjo - Satresnarkoba Sidoarjo bekuk peracik dan pengedar Narkotika Warga Asing asal Palestina dan warga asal Ujung Pandang Sulawesi, Kamis 18 Februari 2021.
Kedua tersangka yakni pengedar dan peracik tembakau sintetis tersebut dibekuk di dua tempat berbeda.
"Tersangka berinisial KWMO warga Palestina dibekuk di apartemen kawasan Waru Sidoarjo", ungkap Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deni Agung.

Sedangkan pelaku SWP asal Ujung Pandang dibekuk di kawasan SPBU Tropodo Sidoarjo. Selain itu, SWP kost di perum griya Candra Mas, Sedati, Sidoarjo.
Dari penangkapan SWP, polisi dapat menyita sejumlah barang bukti berupa 4 klip tembakau sintetis, dengan rincian 1 bungkus plastik klip dengan berat 2,53 gram, 1 bungkus plastik klip 37,61 gram, 2 bungkus plastik klip 163,02 gram.
"SWP di ancam dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 4 tahun penjara", ujar Deni kepada Wartawan.
Sementara, tersangka KWMO di jerat dengan pasal 112 ayat (1),dan pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dari tangan KWMO polisi dapat menyita barang bukti berupa 3 putung rokok sintetis sisa di hisap, sebuah handphone merk Samsung, satu bungkus plastik klip dengan berat 4,44 gram", pungkasnya.










