Polisi Sidoarjo Tangkap Pelaku Pembuat Miras Oplosan di Rumah Kontrakan

Polisi Sidoarjo Tangkap Pelaku Pembuat Miras Oplosan di Rumah Kontrakan

Rizal

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id Sidoarjo - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mengungkap pelaku pembuat oplosan miras yang berada di Dusun Buntut RT 11 RW 06 Desa Mojoruntut Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo. Rabu 23 Maret 2022.

Informasi tersebut berawal dari laporan masyarakat, bahwasannya disebuah rumah kontrakan pelaku terdapat kegiatan home industri membuat minuman keras (Miras).

"Pelaku yang bernama Ikhwanto Agus (41), yang merupakan pembuat miras tersebut ditangkap pada hari Senin 21 Maret 2022 di rumah kontrakannya", ungkap Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, saat press release dilokasi tertangkapnya pelaku.

Polisi Sidoarjo Tangkap Pelaku Pembuat Miras Oplosan di Rumah Kontrakan
Pelaku saat tunjukkan cara pembuatan miras di rumah kontrakannya

Sementara legalitas yang sesuai dengan ketentuan berlaku juga tidak ada, sehingga pelaku tersebut diamankan beserta barang bukti bahan pembuatan yang sudah diracik.

Sedangkan barang bukti yang sudah disita oleh Polisi yakni sampel miras yang sudah dicampur  antara Alkohol kadar 92 persen yang sudah dioplos dengan air mineral.

"15 liter Alkohol tersebut dicampur dengan air isi ulang 5 galon. Setelah tercampur, dikemas dalam botol 1 liter dan diberi sticker yang ber-cap Stanly. Perbotol di patok dengan harga Rp 40.000", ungkap Kusumo kepada awak media.

Lebih lanjut Kusumo menuturkan, saat dilakukan penangkapan tersangka, beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yakni 5 galon berisi miras oplosan, 24 botol berisi miras oplosan dengan stiker topi stanly, 10 apk stiker topi stanly, 1 pak segel tutup botol, 1 buah pompa elektrik, 1 bungkus lem rajawali, 1 buah corong, 1 buah saringan air, 1 buah tutup galon, 1 buah gentong plastik.
 
"Motif pelaku melakukan tindakan tersebut adalah unsur kesengajaan untuk dijual, agar mendapatkan keuntungan. Pasalnya sebelumnya pekerjaan sebagai kuli bangunan yang tidak menentu dan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," terang mantan Wakapolres Banyuwangi tersebut.

Atas tindakan pelaku, kita dikenakan ancaman hukuman sesuai dengan pasal 204 ayat (1) KUHP pidana penjara selama 15 tahun, pasal 140 Jo pasal 86 ayat (2) UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan. Pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp 4 Milyar, pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp 10 Milyar.