Polisi Sita Sabu 130,48 Gram, Pelaku Diancam Hukuman Seumur Hidup

Polisi Sita Sabu 130,48 Gram, Pelaku Diancam Hukuman Seumur Hidup

Rizal

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id,Sidoarjo - Sejumlah 36 tersangka, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mengungkap kasus peredaran narkoba diwilayahnya dengan Barang Bukti (BB) berupa Sabu-sabu (SS) seberat 130,48 gram, dan 670 butir Pil LL.

Selain itu terdapat BB berupa 32 handphone, 4 unit R-2, dan 2 unit R-4. "Pelaku rata-rata dalam melakukan transaksi menggunakan sistem ranjau", ungkap Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, Kapolresta Sidoarjo kepada awak media. Jumat 30 Juli 2021.

Ada 27 kasus dalam penangkapan tersebut kami lakukan rata-rata di wilayah Kabupaten Sidoarjo. 36 Tersangka tersebut merupakan pengedar dan juga pemakai.

Masih menurut Kusumo, hingga bulan Juli 2021, terdapat peningkatan kasus peredaran narkoba di Sidoarjo. Namun, tidak terlalu signifikan, dan langkah pencegahan selalu kita lakukan.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 2, pasal 114 ayat 1 dan 2 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan juga pasal 196 dan 197 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman seumur hidup", ujarnya.

Selanjutnya, 36 tersangka ini akan kita limpahkan kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo beserta barang bukti yang sudah ada.