Gara-gara Game Online Kemudian Cekcok dengan Istri, Ayah Kandung Aniaya Putrinya

Gara-gara Game Online Kemudian Cekcok dengan Istri, Ayah Kandung Aniaya Putrinya

Rizal

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Sidoarjo - RF (24), warga asal Tulangan Kabupaten Sidoarjo yang sempat viral di media sosial dengan video berdurasi 17 detik karena aniaya putrinya dibawah umur tersebut akhirnya diciduk Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Pelaku RF emosi setelah kalah bermain game on-line kemudian cekcok dengan istrinya, akhirnya lampiaskan kekesalannya kepada sang buah hati.

Gara-gara Game Online Kemudian Cekcok dengan Istri, Ayah Kandung Aniaya Putrinya
Pelaku RF (24)

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, saat itu pelaku RF lepas kontrol, kemudian marah dan memukul punggung belakang anaknya sebanyak satu kali dengan menggunakan telapak tangan kanan selain itu wajah anaknya juga ditampar baju.

Kejadian kekerasan fisik terhadap anak tersebut, dilakukan RF di rumahnya Desa Tulangan Sidoarjo pada tanggal 29 Juni 2021 waktu sore. 
Dan kejadian berawal saat RF pulang kerja, kemudian mengetahui kondisi rumah berantakan dan anaknya belum mandi. 

Selanjutnya RF mengajak anaknya mandi, namun tidak mau sambil menangis. Kemudian, ia cekcok dengan istrinya. Karena tersulut emosi, RF memaksa anaknya untuk tetap mandi dengan melepas paksa baju sang anak.

“Dari situlah kekerasan fisik dilakukan RF pada anaknya yang tidak mau disuruh mandi. Baju korban dibuka paksa. Lalu punggung belakangnya dipukul sekali dengan telapak tangan kanan sambil berkata keras pada anaknya. Tidak berhenti, RF masih saja memukuli wajah korban dengan baju,” jelas Kusumo, kepada wartawan.

Disampaikan oleh Kusumo, bahwa jajarannya Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap RF, ayah kandung dari korban pada Minggu 11 Juli 2021 di rumah orang tuanya di Tanggulangin, Sidoarjo.

Sementara pihaknya juga telah dilakukan visum kepada korban, dan terdapat luka bagian telinga, pipi dan kepala.

"Ancaman hukuman bagi RF,  paling lama tiga tahun enam bulan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak", pungkasnya.