Terkini.id, Sidoarjo - Sebagai upaya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro, petugas gabungan TNI-POLRI dan Satpol-PP melakukan penertiban dan melakukan pendataan terhadap pengunjung maupun pekerja cafe dan warkop, pada Senin 29 Juni 2021 waktu malam.
Pelaksanaan operasi yustisi tersebut dilakukan di kawasan Jalan KH. Mas'ud, Buduran, Sidoarjo. Selain itu, petugas mendapati sejumlah kafe, warung juga masyarakat yang melebihi waktu operasional pukul 22.00 Wib.
Razia dibeberapa kawasan tersebut berdasarkan surat edaran (SE) Bupati Sidoarjo Nomor 440/5279/438.1.1.3/2021 tentang aktivitas ekonomi saat pemberlakuan PPKM berskala mikro.
AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, Kapolresta Sidoarjo saat dikonfirmasi mengatakan, operasi yustisi ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Disamping itu juga dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Pasalnya agar masyarakat turut mematuhi peraturan pemerintah tersebut.
"Malam ini kami melakukan razia ke kafe-kafe dan warkop yang melanggar SE Bupati Sidoarjo tentang aktivitas ekonomi yang dibatasi pukul 22.00 WIB," papar Kusumo, saat di lokasi razia.
Menurutnya, mereka yang melanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), baik itu pemilik kafe dan pengunjung. Ada sekitar 42 orang yang melanggar ketentuan jam malam pada razia kali ini.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan.
“Meskipun kita sudah melakukan vaksinasi, tetap patuhi protokol kesehatan dengan selalu cuci tangan, memakai masker, jaga jarak, tidak berkerumun,” pungkasnya.