Terkini.id, Sidoarjo - Surat Edaran (SE) tentang penyelenggaraan kegiatan masyarakat masa pandemi Covid-19 pada tanggal 22 Juni 2021 sudah disebarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Namun, SE yang notabene untuk menekan meningkatnya Covid-19 di kota udang ini setidaknya sudah terdapat delapan poin, salah satunya yakni pembatasan kegiatan ekonomi hingga jam 22.00 Wib, PPKM Mikro berbasis kelurahan/desa.
Dari informasi yang diterima, saat ini dalam pelaksanaannya, SE yang sudah dibuat kelihatannya belum maksimal. Dan aturan pelanggar PPKM Mikro juga belum dibahas oleh Forkopimda. Senin 28 Juni 2021.
Dilansir dari Nusadaily.com pada Sabtu 26 Juni 2021, belum dibahasnya terkait juklak dan juknis menunggu keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Dalam Minggu ini akan kita bahas bersama Forkopimda,” ujar Wakil Bupati Sidoarjo, H. Subandi, ketika dikonfirmasi.
“Kalau PPKM sejatinya sudah jalan, tapi teknisnya ini masih belum, nanti kalau sudah ada juknisnya kita akan sosialisasikan pada masyarakat mulai tingkat kecamatan hingga desa,” terangnya.