Bejat, Guru Ngaji di Sidoarjo Sodomi Santrinya

Bejat, Guru Ngaji di Sidoarjo Sodomi Santrinya

Rizal

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Sidoarjo - AH (31), seorang guru ngaji Rumah Tahfidz AL Mutahammisun, yang berada di Kelurahan Sidokare Kecamatan Kabupaten Sidoarjo tersebut, lakukan tindak asusila terhadap santrinya.

Pelaku dilaporkan ke Polresta Sidoarjo atas dugaan kasus sodomi dan cabul terhadap para santrinya yang rata-rata masih berusia antara 5 sampai 14 tahun.

"Tersangka AH (31), merupakan ketua pengurus rumah Tahfidz Al Mutahammisun. Ia melakukan perbuatan cabul atau sodomi terhadap anak dibawah umur yang juga para santrinya", ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji kepada awak media di Mapolresta, Jumat 11 Juni 2021.

Bejat, Guru Ngaji di Sidoarjo Sodomi Santrinya
Pelaku AH (31) Guru Ngaji Yang Melakukan Tindakan Asusila Sodomi

Terhendusnya kebejatan pelaku oleh anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo tersebut, atas laporan para saksi yang juga donatur rumah Tahfidz AL Mutahammisun tempat belajar mengaji tersebut.

Dalam pengakuannya, sejak tahun 2016 dan terakhir Mei 2021, pelaku menyodomi santrinya. Ada 10 bisa lebih, santri yang disodomi dan rata-rata dilakukan hingga 5 kali. Disamping itu sampai ada yang anus (dubur)-nya jebol.

"Modusnya dengan bujuk rayunya sekitar pukul 22.00 Wib, pelaku masuk kamar santri yang sedang tidur dan kemudian langsung memeluknya sampai terjadi perbuatan asusila atau cabul", terang Sumardji.

Ia juga mendoktrin kepada korban (santri) dengan ucapan "diam jangan bilang siapa-siapa kalau kamu tak giniin (sodomi), nanti kamu biar tau kalau sudah besar, biar alat kelaminmu besar, nanti istrimu bahagia". "Sejumlah 26 santri penghuni Rumah Tahfidz AL Mutahammisun tersebut, dan semua laki-laki", tuturnya.

Saat ini pelaku kita sangkakan pasal 82 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Selanjutnya kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka", pungkasnya.