Terkini.id, Sidoarjo – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sabtu 8 Mei 2021.
Terkait aturan pemerintah pusat untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pegawai kementerian, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah, maka dari itu Inpres dikeluarkan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh kepala desa (Kades) dan sekretaris kecamatan (Sekcam) Candi. Sementara kegiatan langsung dipimpin oleh Ainul Kholid selaku Kepala BPJAMSOSTEK Sidoarjo.
Sebagai upaya implementasi Inpres, BPJAMSOSTEK Sidoarjo kembali melakukan kegiatan sosialisasi pada hari Rabu 5 Mei 2021. Sedangkan tema yang diusung yakni “Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Sebagai Tindak Lanjut Inpres No. 2 Tahun 2021 Tetantang Optimalisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada Pemerintah Desa Se-Kecamatan Candi.”
“Target kami (BPJAMSOSTEK) untuk setiap pegawai kelurahan non-ASN di Kecamatan Candi dapat terlindungi program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.” ungkap Ainul, Kepala BPJAMSOSTEK Sidoarjo.
Selain itu, berbagai keuntungan dan manfaat bantuan beasiswa untuk anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari TK hingga pendidikan tinggi atau S-1.
Disamping manfaat baru yang diberikan pemerintah melalui BPJAMSOSTEK adalah jaminan kehilangan pekerjaan. Di tengah pandemi yang belum usai, pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat bantuan apabila terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Maanfaatnya sudah jelas dan membuat kita tidak perlu khawatir lagi ketika berangkat bekerja.” tuturnya.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan Penyerahan Santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada ahli waris Alm. Kartono, Alm. Sulton, dan Alm. Samsul Huda yang merupakan perangkat desa dari Desa Durungbedug, Tenggulunan dan Sidodadi, masing-masing mendapatkan santunan sejumlah Rp 42.000.000,00/orang, yang diserahkan langsung oleh Ainul Kholid dan Yuvita Isnania Kabid Kepesertaan Program Khusus BPJAMSOSTEK Sidoarjo.
Kemudian pihaknya berharap kepala desa di seluruh Kecamatan Candi dapat mendukung implementasi Inpres No. 2 Tahun 2021 dengan mengikutsertakan pegawai non-ASN di masing-masing kelurahan di seluruh Kecamatan Candi untuk ikut ke program jaminan sosial tersebut.