Terkini.id, Sidoarjo - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, sudah mencanangkan program BPJS Kesehatan secara gratis. Namun, pencanangan pada 31 Mei 2021 lalu sampai saat ini belum juga bisa dijalankan.
Sementara, petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang sampai saat inipun masih belum dibuat.
"Ya pasti akan ditolak, wong memang belum ada juklak dan juknisnya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo, Ahmad Zaini yang ditemui usai mengikuti sidang paripurna di gedung DPRD Rabu 9 Juni 2021 kemarin siang.

Mengingat, masih banyaknya warga Sidoarjo yang mengeluh dan tertolak saat datang ke Puskesmas untuk mendapatkan layanan pengobatan gratis. Sementara yang menurut Bupati Sidoarjo bisa didapatkan hanya dengan menunjukkan KTP mulai 1 Juni tersebut.
Dijelaskan Zaini, saat ini pihaknya masih melakukan sinkronisasi data dengan pihak BPJS terkait 270 ribu nama warga Sidoarjo yang akan didaftarkan sebagai peserta baru BPJS Kesehatan yang iurannya dibayar Pemkab tersebut.
Pemkab melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) serta Dinas Sosial (Dinsos) bakal berupaya semaksimal mungkin agar dana sebesar Rp 14 Miliar per Bulan yang dialokasikan untuk membiayai program ini benar-benar efektif dan termanfaatkan oleh warga Sidoarjo yang membutuhkan.
“Jadi saat ini masih sampai tahap itu," tambahnya.
Artinya mitigasi data kependudukan itu akan dilakukan secara cermat agar di tahap pertama ini masyarakat miskinlah yang mendapatkan prioritas tertinggi untuk didaftar sebagai calon peserta BPJS Kesehatan kelas 3 dengan status Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Jadi tunggu dulu ya. Kita selesaikan dulu prosesnya dengan BPJS terkait data 270 ribu penduduk yang akan didaftarkan itu. Setelah itu nama-nama itu akan didistribusikan ke faskes-faskes (fasilitas kesehatan-red) yang terdekat. Jadi jelas, faskes ini mendapatkan pasien berapa orang dan siapa saja nama-namanya,” tutur Zaini.
Nantinya, data tersebut akan diupdate secara berkala setiap 6 bulan sekali. “Siapa tahu nantinya diantara mereka ada yang sudah mampu, ya dicabut bantuannya dan bisa diberikan pada orang yang lain lagi,” tukasnya
Sedangkan terkait hal-hal teknis lain untuk pelaksanaannya, Pemkab akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) atau Peraturan Bupati (Perbup) sebagai juklak dan juknisnya.
“Kalau tidak ada data itu, terus apa pegangannya untuk memberikan pelayanan?," ucap Zaini.
Setelah terbitnya piranti hukum itu barulah Pemkab akan mensosialisasikan program ini secara detail pada warga melalui aparatnya di level kecamatan serta setiap pemerintah desa.
“Kalau sudah begitu, baru bener-bener bisa jalan,” pungkasnya.