Terkini.id, Sidoarjo – Setelah Inpres Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk memastikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja di wilayahnya tanpa terkecuali pekerja rentan dan pegawai pemerintahan Non-ASN. Sabtu 10 April 2021.
Ainul Kholid, Kepala BPJAMSOSTEK Sidoarjo mengatakan bahwa apresiasi terhadap Inpres tersebut sangat diapresiasi oleh Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya Sugiarto.
Menurutnya, Inpres ini berkomitmen sangat kuat untuk melindungi tenaga kerja, baik formal, nonformal, rentan hingga pegawai pemerintah Non ASN.

Dikatakan Bima Arya melalui Ainul Kholid, bahwa ada beberapa hal yang akan dilakukan, salah satunya mensosialisasikan substansi Inpres ke seluruh anggota, karena ini merupakan landasan bagi semuanya.
“Dukungan tersebut memberikan peluang dan mempermudah untuk mensosialisasikan kepada pemerintah Sidoarjo, semoga semakin cepat dan semakin banyak pekerja yang tercover oleh program BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Ainul.










