Malam Tahun Baru, Tempat Karaoke Dilarang Buka
Komentar

Malam Tahun Baru, Tempat Karaoke Dilarang Buka

Komentar

Terkini.id, Sidoarjo – Sebagai upaya pencegahan maupun penyebaran Covid-19 disaat pergantian malam tahun baru 2021, maka jajaran Forpimda Kabupaten Sidoarjo melarang dengan tegas adanya pesta maupun perayaan yang menciptakan kerumunan massa.

Selain itu, Pemkab dan Polresta Sidoarjo juga memberikan himbauan agar tidak ada kegiatan keluar kota. Pasalnya semuanya untuk memutus penyebaran virus Covid-19 yang masih menghantui, Kamis 24 Desember 2020.

“Upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 harus dilakukan, agar Sidoarjo tidak menjadi Zona Merah, sebab saat ini Sidoarjo masih bertahan dalam Zona Oranye”, ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji.

Dijelaskan oleh Sumardji, bahwa Sidoarjo saat ini masih kategori mengkhawatirkan dalam penyebaran Covid-19. Dihimbau masyarakat disiplin protokol kesehatan untuk memakai masker, mencuci tangan, dan jaga jarak.

Kemudian disinggung mengenai tempat karaoke maupun tempat hiburan malam, Sumardji menegaskan, sesuai dengan Perda Kabupaten Sidoarjo, selama malam pergantian Tahun tempat tersebut belum boleh izin untuk buka.

Baca Juga

Mengingat hal tersebut diatas disinyalir setelah kedapatan layanan esek-esek di salah satu tempat karaoke ‘Yayang’ dijalan Mojopahit No. 32B Kapasan Sidoakare, Kabupaten Sidoarjo, yang digerebek Polda Jatim.

Sebelumnya, Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono, juga sangat tegas melarang adanya pesta tahun baru. Larangan sengaja dibuat untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran covid-19 di Kota Delta.

“Semua perayaan tahun baru dilarang. Baik di dalam ruangan (tempat karaoke) ataupun di luar ruangan” ungkap Hudiyono ketika di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo.

Sementara, saat ini masih banyak tempat karaoke yang nakal dengan diam-diam buka. Akan tetapi, masyarakat diharapkan bisa dewasa dan bijak, untuk menahan diri dengan tidak berkaraoke saat malam pergantian tahun nanti. Tujuannya yakni agak penyebaran Covid-19 bisa ditekan dan jangan sampai Sidoarjo masuk zona merah.